1. bentuk wajib pajak berdasarkan UU PPh No 36
Pasal 17
2. Penentuan Pajak penghasilan berdasarkan UU PPh pasal
17 dapat ditentukan oleh berbagai aspek
3. pengelompokan penghasilan berdasarkan UU
perpajakan
4. yang tidak termasuk subjek pajak penghasilan
5. penghasilan yang dikenai pajak penghasilan
bersifat final
6. persentase lapisan penghasilan dan tarif
pemungutan pajak penghasilan untuk wajib pajak orang pribadi atau perorangan
7. Contoh Perhitungan PPh 21
a. Moh. Iqbal bekerja di Pontianak Post dan memperoleh penghasilan gaji pokok sebulan Rp. 5.000.000,-.
Rudiantara membayar iuran dana pensiun sebesar Rp. 100.000,-, Iuran Jaminan
Hari Tua 75.000 dan Jaminan Kecelakaan Kerja sebesar Rp. 50.000 dibayar oleh perusahaan.
Rudiantara menikah tetapi masih belum mempunyai anak, tetapi memiliki anak
angkat dari adobsi 1 orang. Berapakah bersarnya PPh pasal 21 yang harus
disetorkan ?
Jawab :
Gaji Sebulan = Rp. 5.000.000
Pengurangan
5% x 5.000.000 = Rp. 250.000
Iuran pensiun = Rp. 100.000 (+)
Total Pengurangan = Rp. 350.000 (-)
Penghasilan netto sebulan = Rp. 4.650.000
Penghasilan netto setahun:
12 x 4.650.000 = Rp. 55.800.000
PTKP setahun:
WP sendiri = Rp. 24.300.000
Tambahan WP kawin = Rp. 2.025.000
Tanggungan anak = Rp . 2.025.000
Total PTKP = Rp. 28.350.000 (-)
PKP setahun = Rp. 27.450.000
PPh Ps. 21= 5 % x 27.450.000 = Rp. 1.372.500
PPh Ps. 21 sebulan = Rp. 114.375
b. Bayu adalah pegawai tetap di PT. Indomobile sejak 1 Januari 2014. Ia
memperoleh gaji beserta tunjangan berupa uang sebulan sebesar Rp.4.000.000,00
dan membayar iuran pensiun sebesar Rp. 50.000,00 sebulan. Saefudin menikah
tetapi belum mempunyai anak (status K/0). Hitunglah besarnya PPh pasal 21
Saefudin.
Jawab :
Penghitungan PPh Ps. 21 terutang:
Gaji Sebulan = Rp. 4.000.000
Pengurangan
5% x 4.000.000 = Rp. 200.000
Iuran pensiun = Rp. 50.000 (+)
Total Pengurangan = Rp. 250.000 (-)
Penghasilan netto sebulan = Rp. 3.750.000
Penghasilan netto setahun:
12 x 3.750.000 = Rp. 45.000.000
PTKP setahun:
WP sendiri = Rp. 24.300.000
Tambahan WP kawin = Rp. 2.025.000
Total PTKP = Rp. 26.325.000 (-)
PKP setahun = Rp. 18.675.000
PPh Ps. 21= 5 % x 19.875.000 = Rp. 933.750
PPh Ps. 21 sebulan = Rp. 77.813
0 komentar:
Posting Komentar