Siklus pengelolaan keuangan lembaga / daerah/instansi pemerintah daerah mengikuti siklus dalam sistem pengendalian Entitas pemerintah. Siklus pengeloaan keuangan daerah dapat dibagi menjadi lima tahapan yaitu :
1. Perencanaan
2. Penganggaran
3. Pengendalian
4. Pengukuran dan
5. Tahap Pelaporan dan Umpan Balik
Keuangan daerah merupakan semua hak dan kewajiban daerah dalam rangaka penyelenggaraan pemerintah daerah yang dapat dinilai. Ruang lingkup keuangan Negara yang dikelola langsung oleh pemerintah pusat adalah Anggaran pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan yang dikelola langsung oleh pemerintah daerah adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Jadi akuntansi keuangan lembaga / instansi pemerintah daerah merupakan bagian dari akuntansi sektor publik yang mencatat dan melaporkan semua transaksi yagn berkaitan dengan keuangan daerah.
0 komentar:
Posting Komentar